Sumbawa NTB - Kepolisian Resor Sumbawa melalui Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut, dijelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang di peroleh petugas.
Dikatakan bahwa seorang pemuda berinisial AS als A (26) warga asal Desa Berora Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa, berhasil diringkus pada hari Rabu 16 Oktober 2024 pukul 16.30 Wita saat berada di pinggir jalan sekitar simpang bingung yang beralamat di Kelurahan Lempeh Kec. Sumbawa Kab. Sumbawa.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya, " ungkap Kasat.
Lebih lanjut Kasat, bahwa saat dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat brutto 4, 04 gram dari didalam 1 buah bungkus rokok TWIZZ yang saat itu sedang dipegang terduga pelaku.
Terduga pelaku juga telah mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya dan hendak di edarkan di wilayah Kota Sumbawa.
Baca juga:
Survei Media Indikator Efektivitas Informasi
|
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut."Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk menelusuri jaringan dan asal barang haram tersebut." ucap Kasat.
Kasatres Narkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa. (Adb)