Mataram, NTB – Operasi Keselamatan Rinjani 2025 yang digelar oleh Satlantas Polresta Mataram memasuki hari keempat pada Kamis (13/02/2025). Dalam operasi yang berlangsung di dua titik berbeda, petugas mengeluarkan sebanyak 70 surat teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Yozana Fajri Sidik AF, S.I.K., M.H., C.PHr., dalam keterangannya menjelaskan bahwa operasi hari keempat ini dilakukan di Simpang Empat AMM pada pagi hari dan Bundaran Eks Bandara Selaparang pada sore harinya.
“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Ketertiban di jalan menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang bisa berakibat fatal, baik bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya, ” ungkap AKP Yozana.
Selain memberikan surat teguran kepada pelanggar, petugas juga menyampaikan imbauan mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama. Edukasi yang diberikan meliputi penggunaan helm standar, larangan menggunakan ponsel saat berkendara, serta pentingnya membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Operasi Keselamatan Rinjani 2025 akan berlangsung selama 14 hari, dengan sasaran utama pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti melawan arus, berkendara di bawah umur, dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong).
“Kami berharap seluruh pengendara dapat lebih sadar dan memahami pentingnya menaati aturan lalu lintas. Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga tanggung jawab kita bersama, ” tutup Kasat Lantas.
Dengan operasi ini, Polresta Mataram terus berkomitmen untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kota Mataram. Masyarakat pun diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan menjadi pengendara yang bertanggung jawab di jalan raya. (Adb)