Mataram NTB - Tim Opsnal Subdit III Dit. Reskrimum Polda NTB berhasil mengamankan seorang pelaku Curanmor yang terjadi di jalan Raya, Depan Taman wisata Pantai Loang Baloq, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram pada 13 Mei 2023 sekitar pukul 07:30 wita.
Saat ditangkap, tersangka Pelaku yang berinisial I, pria 38 tahun, Alamat Cakranegara, Kota Mataram tersebut melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur Pada (15/05/2023).
Baca juga:
Orok Bayi Kejutkan Warga Lombok Tengah
|
Keterangan ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir.Reskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan S.IK., melalui Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKP Agus Eka Artha, saat menggelar rilis di Polda NTB (17/05/2023).
Kronologis singkat Penangkapan tersangka, bahwa berdasarkan Laporan Polisi No 49 tahun 2023 Polda NTB tertanggal 13 Mei 2023, tim Opsnal unit Subdit III melakukan penangkapan setelah diketahui keberadaan tersangka melalui upaya penyelidikan.
Baca juga:
Survei Media Indikator Efektivitas Informasi
|
"Tersangka Pelaku ini saat hendak diamankan berusaha kabur dan melawan petugas, oleh karena itu melalui tindakan tegas terukur tersangka berhasil diamankan, "jelas Agus Sapaan akrab Kanit I Subdit III Dit. Reskrimum Polda NTB.
Sementara kronologis kejadian, pada hari tersebut korban yang merupakan tukang ojek hendak disewa sepeda Motornya oleh Tersangka, kemudian sepeda Motor tersebut tidak dibalikan sampai hampir satu hari, karena merasa takut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda NTB.
Atas tindakan tersangka yang diketahui seorang Residivis tersebut terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.
"Tersangka beserta Barang Bukti sepeda motor milik korban dan STNK sudah berhasil kami amankan, "tutupnya. (Adb)