Mataram NTB - Pasca keributan antar lingkungan Monjok Culik Kecamatan Selaparang dan Lingkungan Karang Taliwang kecamatan Sandubaya, Polresta Mataram menyiagakan sejumlah personel untuk mengantisipasi terjadinya keributan kembali antara kedua lingkungan tersebut.
Bukan itu saja, Polresta Mataram juga menempuh upaya lain seperti mengimbau para masyarakat agar tidak menjaga kamtibmas melalui sejumlah lembaran stiker berisi himbauan kamtibmas yang ditempel disejumlah tempat di dua lingkungan tersebut.
Hal ini disampaikan KabagOps Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH., saat dikonfirmasi media ini, Selasa (08/08/2023).
"Kami Barru saja dengan sejumlah personel malakukan patroli sekaligus memasang stiker himbauan kamtibmas yang ditujukan untuk masyarakat terutama masyarakat yang berada di kedua lingkungan yang baru saja pernah terjadi kesalahpahaman sehingga menimbulkan keributan yang cukup mengganggu keamanan masyarakat, "ucap Gede sapaan akrab pria Pamen melati satu ini kepada media ini, Selasa (08/08/2023).
Pada kegiatan patroli pihaknya menyisir sejumlah lokasi untuk mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau menguasai benda-benda yang dilarang dalam ketentuan seperti kepemilikan senpi atau sejenisnya.
Menurutnya, Kepolisian melakukan upaya ini berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 "Barang Siapa tanpa hak, menguasai, membuat, menyimpan, menggunakan senjata api tanpa ijin Kepolisian dapat dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara selama 20 tahun.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
"Polresta Mataram hanya berharap bahwa Suasana aman dan nyaman itu kita ciptakan bersama-sama karena tanpa dilakukan secara bersama-sama dengan masyarakat Kamtibmas itu tidak mungkin bisa terjadi. Kami berharap kepada kedua lingkungan tersebut agar menghindari hal-hal yang dapat memancing keributan sehingga akan mempengaruhi kamtibmas, "pungkasnya. (Adb)