Lombok Tengah NTB - Satuan Lalu-lintas Polres Lombok Tengah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) antara kendaraan roda enam dengan kendaraan roda dua yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Lantas IPTU Abdul Rachman, STrK, SIK saat dikonfirmasi di Praya, Jumat (24/5) membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan kecelakaan tersebut menyebabkan dua orang Meninggal Dunia (MD), satu diantaranya masih anak-anak.
"Kejadian laka lantas tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Korban meninggal merupakan pengendara dan penumpang kendaraan roda dua atas nama Siti Maulidina (18) dan Patinatul Hasanah (11), kedua korban perempuan dan merupakan warga Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah., " kata Kasat Lantas.
Kasat Lantas menerangkan berdasarkan keterangan saksi-saksi peristiwa laka lantas terjadi pada hari Kamis (23/5) sekitar pukul 16.00 wita di Jalan Dusun Batu Nyale, Desa Prai Meke Kecamatan Praya dimana kendaraan R6 Mitsubishi Light Truk yang di kemudikan oleh Saudara Ramli melaju dari arah timur menuju barat.
Saat sampai di tempat kejadian perkara (TKP) datang dari arah belakang, kendaraan sepeda motor Honda Vario yang di kendarai saudari Siti Maulidina dengan membawa penumpang yakni saudari Patinatul Hasanah ingin mendahului kendaraan truk yang dikemudikan saudara Ramli.
"Namun saat hendak mendahului, motor korban menyenggol bak sebelah kanan sehingga menyebabkan korban terjatuh dan terlindas oleh ban bagian belakang truk tersebut sehingga korban meninggal dunia ditempat, " terang Kasat Lantas.
Baca juga:
Survei Media Indikator Efektivitas Informasi
|
Kasat Lantas menyampaikan saat ini pihaknya sudah mengamankan pengendara truk tersebut berikut dengan barang bukti di unit Laka Sat Lantas untuk dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat yang berkendara di jalan raya untuk pentingnya memperhitungkan kecepatan, jarak, serta situasi lalu lintas sebelum melakukan manuver menyalip.
"Imbauan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas demi kepentingan bersama, " tutup Kasat Lantas. (Adb)