Bima NTB - Seorang Terduga Pelaku Curanmor berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 2x24 jam oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima. Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 07:45 Wita pada tanggal 2/11/2024, sementara terduga ditangkap pada pukul 22:00 wita pada keesokan harii 3 November 2024.
Terduga diketahui berinisial A (20), Laki-laki, alamat Desa Monta, Kec. Monta Kab. Bima. Ia ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, namun Barang Bukti yang dicuri terduga telah dijual kepada seeorang (I) di Desa Cenggu dengan bantuan sdr. J.
Proses penangkapan terduga pelaku Curanmor tersebut dilakukan tim Puma Sat Reskrim Polres Bima yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Binawan Kharrismi Susbandoro SH.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik SH., kepada media ini membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Baca juga:
Laka Lantas Kembali Terjadi di Lombok Tengah
|
“Benar tim Puma Sat Reskrim Polres Bima telah berhasil menangkap terduga pelaku Curanmor berikut Barang Bukti Sepeda motor korban, “ungkap Kasat.
Kejadian pencurian terjadi pada (02/11/2024) di sebuah Ruko di wilayah Desa Sanolo, Kec. Bolo Kab. Bima. Saat itu korban menyimpan sepeda motor dan HP nya di dalam ruko tersebut, Korban saat itu sedang bekerja di samping Ruko, saat kembali sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Kemudian memeriksa CCTV dan terlihat seorang yang tidak dikenal mengambil sepeda motor dan HP milik korban. Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut.
Atas laporan tersebut tim Puma melakukan rangkaian penyelidikan dari hasil olah TKP. Atas petunjuk rekaman CCTV tim akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjut nya Tim Puma yang dipimpin Kanit Pidum langsung melakukan Penangkapan terduga pelaku di kediamannya yang diketahui berada di Kec. Monta.
“Dari hasil interogasi terduga pelaku mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian tersebut dan sepeda motor tersebut telah di jual ke seseorang (I) atas bantuan sdr. berinisial J di desa cenggu, “jelasnya.
“Dari Keterangan Seseorang (I) sepeda motor tersebut telah dijual kembali kepada sdr. S yang ada di Desa Sanolo Kec. Bolo. Tim akhirnya berhasil menemukan BB sepeda motor tersebut dan kini telah berada di Polres Bima beserta terduga, “ucapnya menambahkan.
Atas peristiwa ini, terduga akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb)