Lombok Tengah NTB - Ketua Aliansi Sadar Demokrasi (ASD), Agus Susanto berasumsi bahwa tertundanya gelar perkara terkait dugaan Ijazah palsu oknum anggota DPRD Loteng yang baru saja (Rabu, red) dilantik untuk periode 2024-2029 yang diadukan di Polres Lombok Tengah adalah semacam mengulur-ngulur waktu.
Keterangan yang disampaikan saat bertemu Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah beserta Kanit Pidum dan Penyidik bahwasanya data dan barang bukti dugaan perkara tersebut lengkap, hanya saja menunggu persetujuan dari Direktur Kriminal Umum Polda NTB untuk dilakukan gelar perkara.
Hal itu disampaikan Agus Susanto kepada awak media usai menghadap bidang Propam Polda NTB, di Polda NTB, Jumat (30/08/2024.
Menurutnya, alasan tertundanya gelar perkara tersebut lantaran Direktur Krimum Polda NTB sedang cuti menjalankan ibadah Umroh. Namun menurutnya hal itu semestinya bisa dilakukan dengan persetujuan wakilnya yaitu Wadir Krimum yang saat ini sedang bertugas.
Akan tetapi gelar perkara dugaan ijazah palsu tersebut tidak juga bisa dilakukan meski keterangan dari Sat Reskrim Polres Lombok Tengah menyatakan data dan bukti sudah lengkap.
Hal penundaan inilah menurut pria yang kerap disapa Agus ini mengundang spekulasi dari berbagai pihak bahwa dugaan perkara ini seperti sengaja diulur-ulur waktunya, sehingga memungkinkan untuk munculnya intervensi dari berbagai pihak baik dari pihak yang dirugikan maupun pihak-pihak lain yang bisaka muncul atas kepentingan tertentu.
“Wajar dong kami khawatir bahwa kasus ini akan masuk angin karena terlalu lama waktu penundaannya. Jadi asumsi kami ke mana-mana termasuk tindakan-tindakan intervensi yang bisa saja terjadi akibat molornya perkara tersebut diselesaikan, “tegas Agus.
Menurut Agus, melihat apa yang ditegaskan dalam surat telegram Kapolri nomor: ST/1160/V/RES.1.4/2023, " tegas Ketua ASD, Agus Susanto, Rabu 28 Agustus 2024, maka seharusnya tidak ada alasan lagi untuk tidak tersangkakan oknum Dewan yang diduga menggunakan ijazah palsu dalam melenggang di kantor wakil rakyat itu.
Baca juga:
Pria Pembawa Sabu 62,7 gram Ditangkap Polisi
|
“Sempat disampaikan kepada kami bahwa jenis perkara Pemilu ditindaklanjuti setelah mengucapkan sumpah janji, nah sekarang ini kan sudah selesai dilantik, kenapa belum ada perkembangan untuk menuntaskan perkara tersebut, "beber Agus.
Ia berharap, demi citra positif APH terkhususnya kepolisian Daerah NTB agar tetap tertanam di hati masyarakat maka Polda NTB harus menyelesaikan perkara ini dengan segera.
“Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin meningkat, “pungkasnya.
Sementara itu Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat SIK., mengatakan kasus dugaan ijazah palsu tersebut akan terus diproses. Sejauh ini sudah semua proses dilakukan penyidik hanya tinggal menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan Direktur Krimum Polda NTB.
“Saat ini Beliau (Dir Krimum) lagi dalam perjalanan Ibadah Umrah. Untuk mengetahui status perkara tersebut kita tunggu hasil gelar perkara dulu, “kata Iwan sapaan akrab Kapolres Lombok Tengah via telephone Whatsapp, Jumat (30/08/2024).
Ia berharap kepada masyarakat agar perkara ini dapat terselesaikan dengan baik dan lancar diharapkan untuk sedikit bersabar menunggu hasil gelar perkara. “Kami sudah tegaskan bahwa kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, “pungkasnya. (Adb)