Mataram NTB - Kantor Wilayah Kemenkumham NTB melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram berhasil mengamankan dan melakukan pendeportasian seorang Warga Negara Amerika Serikat (AS) yang diketahui sedang menjadi buronan dari U.S Marshall.
Pendeportasian Buron Warga Negara Amerika Serikat tersebut dilakukan pada 17 Oktober 2023 melalui Bandara internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam) Lombok.
Baca juga:
Orok Bayi Kejutkan Warga Lombok Tengah
|
Dikutif dari Medsos Resmi Kantor Imigrasi Mataram, Warga Negara Amerika Serikat yang diamankan tersebut adalah MDP (Inisial), pria 54 tahun. Ia diamankan oleh tim opsnal Imigrasi Mataram pada 25 September 2023 berdasarkan surat permohonan Pengamanan dan penahanan dari konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya.
"MDP ini kami amankan saat itu di sebuah Penginapan di wilayah Lombok Barat. Awalnya saat petugas Imigrasi dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa setempat datang, MDP mencoba melakukan perlawanan dan menolak untuk diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Mataram, "ucap Pungky.
Akan tetapi lanjut Pungky, setelah petugas memberikan penjelasan dan menjamin keamanannya, MDP akhirnya bersedia untuk diperiksa dan dimintai keterangannya di Kantor Imigrasi Mataram.
Berdasarkan Keterangan yang disampaikan MDP, petugas kemudian menemukan fakta, bahwa MDP juga telah overstay di wilayah Indonesia selama 14 hari.
"MDP ini awalnya Sempat tidak Kooperatif saat mau dibawa ke Kantor Imigrasi Mataram oleh petugas, namun berkat upaya persuasive yang dilakukan petugas kami, MDP pada akhirnya bersedia untuk dibawa ke kantor Imigrasi Mataram, "jelasnya.
Sedangkan hasil pemeriksaan menurut Pungky, MDP mengakui bahwa memang benar saat ini dirinya sedang dalam proses hukum di Amerika Serikat. Kemudian MDP pun terbukti telah overstay selama 14 hari sejak 11 September 2023.(Adb)