FORKOTS Laporkan Ketua KSU Rinjani ke Ditreskrimsus Polda NTB

    FORKOTS Laporkan Ketua KSU Rinjani ke Ditreskrimsus Polda NTB

    Mataram NTB - Sehubungan dengan pernyataan ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Soedarjo melalui berbagai media sosial dan media online yang menyatakan ada nya Peluncuran dana Pemerintah melalui Program PEN dalam bentuk 3 ekor sapi untuk masyarakat Provinsi NTB membuat kegaduhan di tengah masyarakat khususnya warga Kota Sumbawa.

    Menanggapi hal ini Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota Sumbawa (FORKOTS) Imanuddin Bujik Opet mengatakan bahwa isu yang disebar oleh ketu KSU Rinjani tersebut adalah tidak benar. Akibat isu tersebut sejumlah masyarakat Kota Sumbawa khusunya menjadi terprovokasi sehingga membuat citra pemimpin Daerah Provinsi dalam hal ini Gubernur NTB menjadi kurang Bagus dan dapat menyebabkan kondusifitas daerah terganggu yang berdampak kepada gejolak sosial di tengah-tengah masyarakat yang mengakibatkan pembangunan daerah menjadi terhambat.

    "Jadi oleh karena itu hari ini Selasa (08/02/2022) kami atas nama LSM FORKOTS melaporkan Ketua KSU Rinjani ke Polda NTB, "ungkap Ketua FORKOTS yang kerap di panggil Opet ini saat di konfirmasi via Telepon WhatsApp, (08/02).

    Lewat suara Telepon Opet menyampaikan bahwa menurutnya Ketua KSU Rinjani tersebut telah menyebar berita bohong yang menurut Ketua FORKOTS mengandung ujaran kebencian dan fitnah yang disebar melalui narasi melalui media sosial sepert YouTube dan medsos lainnya.

    "Bukti-bukti itu telah kami kumpulkan dan telah kami serahkan pada saat melapor tadi, "jelas Opet lewat Telepon.

    Lewat Laporan polisi tersebut kami lampirkan juga pernyataan sikap dari FORKOTS yang berbunyi : Sebagai komponen masyarakat LSM FORKOTS menyatakan, Pertama, meminta kepada aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa sdr. Sri Soedarjo selaku ketua KSU Rinjani karena telah melaksanakan konferensi pers berbau fitnah dan provokatif yang disebar melalui media YouTube. Kedua, Diminta kepada penegak hukum untuk mengamankan yang bersangkutan untuk menghindari terjadinya gejolak yang dapat mamantik kerusuhan sosial. Ketiga, meminta kepada Penegak Hukum untuk menjebloskan yang bersangkutan ke penjara. Keempat, Menghimbau kepada seluruh tokoh masyarakat, politisi, LSM serta kelompok-kelompok lainnya agar menjaga kondusifitas daerah selama proses hukum ini berjalan, dan terakhir Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan kami demi keamanan dan ketertiban daerah.

    "Kami telah mengajukan semua bukti-bukti dan telah menyampaikan beberapa permintaan melalui laporan polisi tersebut. Kami berharap khususnya masyarakat Kota Sumbawa agar tetap tenang dan menunggu proses hukum ini berjalan sesuai aturan, "ungkap Opet.

    Laporan yang kami sampaikan tadi di terima langsung oleh Aipda Kasmayadi SH selaku petugas piket Ditreskrimsus Polda NTB sesuai tertuang dalam surat tanda bukti pengaduan bernomor TBLP/22/II/2022/Dit.Reskrimsus."Tutup Opet".(Adbravo))

    NTB
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Aparat Desa Ini Terancam Penjara 5 Tahun...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Terbentuknya Ibu Kota Negara Nusantara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolresta Mataram Terima Kunker Tim Mabes Polri Dalam Rangka PAM Pilkada 2024
    Kapolresta Mataram Bersama Dirpamobvit Polda NTB Monitor Proses Pemungutan Suara di TPS Wilayah Hukum Polresta Mataram
    Pastikan Aman, Jajaran Polres Sumbawa Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Ke TPS

    Ikuti Kami