Mataram NTB - Tim Opsnal Bidang Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB berhasil mengamankan dua terduga tindak Pidana Peredaran gelap dan atau penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di wilayah NTB. Penangkapan terhadap kedua terduga yang berinisial FA (20) alamat Kecamatan Selaparang dan FF (25) alamat Kecamatan Ampenan dilakukan pada 20 Februari 2024.
Lewat siaran pers resmi yang dikeluarkan BNN Provinsi NTB, Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Gagas Nugraha SIK menyebutkan pengungkapan kasus tindak pidana tersebut berawal dari informasi yang diterima dari Petugas Bea Cukai Mataram terkait adanya pengiriman paket yang diduga isinya narkotika jenis Ganja dari Medan Menuju Kota Mataram NTB.
Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan yang pada akhirnya mengetahui identitas terduga yang memesan paket tersebut.
“Paket tersebut tertuju ke alamat di salah satu Kos-kosan di wilayah Dasan Cermen, kecamata Cakranegara. kos-kosan ini sengaja di sewa oleh terduga pelaku untuk tujuan pengiriman paket tersebut. Dari hasil pengembangan tim mendapat informasi si penyewa kos tersebut adalah FA yang beralamat di kecamatan Selaparang. FA akhirnya berhasil diamankan di kediamannya, ”jelas Gagas sapaan akrabnya lewat siaran persnya Senin (26/02/2024).
Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap FA si Terduga yang diamankan dan memperoleh informasi tentang pemilik paket tersebut.
“Pemilik paket adalah FF. Setelah mengetahui keberadaannya FF akhirnya diamankan di kediamannya di kelurahan Pajarakan wilayah kecamatan Ampenan, ”bebernya.
Baca juga:
Truk Tronton Masuk Jurang
|
Barang bukti yang diamankan dari hasil pengungkapan tersebut adalah 1 buah pot yang tertanam satu pohon ganja, satu buah paket ukuran besar yang berisikan daun dan biji kering yang diduga ganja seberat 1 kg lebih, kemudian satu plastik ukuran sedang yang berisikan daun dan biji tanaman ganja seberat 15, 54 gram.
“Selain barang jenis narkotika, turut pula diamankan 2 buah hp milik masing-masing terduga, ”ucapnya.
Lebih lanjut, Kepala BNNP NTB mengatakan bahwa kedua terduga akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Adb)